Friday, May 4, 2007

Mengajukan gugatan ke PHI? pikir lagi!

Ini kabar buruk buat para buruh. Pengadilan Hubungan Industrial di 33 provinsi, belum satupun mendapatkan putusan kasasi atas perkaranya yang sedang nyangkut di Mahkamah Agung (MA). Padahal, perkara yang paling awal pengajuan kasasinya kira-kira sudah dilakukan sejak bulan Juni 2006.

Sampai hari ini PHI Jakarta belum terima satupun putusan MA, apalagi PHI di daerah-daerah lain nun jauh disana (sori kalo terdengar sentralistis, logikanya ngirim putusan dari gedung ke gedung yang berjarak 15 kilo aja belum dilakukan, apalagi ang ratusan kilo).

Seperti jangka waktu proses perkara kepailitan, MA lagi-lagi nerabas aturan jangka waktu yang ditetapkan UU. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) bilang begini:

Pasal 115

Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.


Kecuali perusahan tempat anda bekerja bertanggung jawab dan tetap bayar upah selama proses perselisihan hubungan industrial, pikir2 dulu sebelum berperkara di PHI....


Wednesday, May 2, 2007

Aparat Keparat?

Tadi saya nebeng pulang seorang teman, dan turun di perempatan trakindo dan ampera. karena sudah malam (dan sejujurnya saya juga agak pemalas) saya memutuskan untuk pulang ke rumah naik ojek.

Alangkah terkejutnya saya waktu melihat sekitar enam orang pengendara kuda besi (terlihat dari rompinya yang bermanfaat mencegah masuk angin) berbaris menghadap 2 tentara provost angkatan laut. Di belakang sang prajurit berjejer motor2 mereka... lalu mereka saya dekati karena saya pikir mereka pengojek... ketika saya dekati, salah seorang tentara tersebut sedang menyuruh para pengendara untuk menyanyi lagu bagimu negeri.... maka saya mendekati tentara yang sedang nganggur

S: Pak, mereka tukang ojek?
T: Bukan.

Karena tidak percaya (dan agak anti militerisme) kemudian saya dekati Tentara kedua (U) yang tampaknya lebih tinggi pangkatnya dari T

S: Pak, mereka tukang ojek?
U: "Enak aja, mereka ini pasukan saya, besok mau berangkat ke libanon" katanya sok lucu
"ayo minta maaf dan salaman sama mereka"

Untuk memastikan mereka bukan pasukannya, Saya pun menyalami mereka sambil bertanya "ditilang?" dan dijawab ya oleh salah satunya dengan setengah berbisik.

Saat itu saya bimbang, mau membela pengendara motor tapi mereka melanggar lalulintas. Saa juga tidak terima ada tentara pangkat kancut sok merintah2 dan berlagak jagoan.

Akhirnya saya memutuskan pergi dan mencari ojek, sambil sebelumnya berkata ke mereka"Yang bisa nilang itu cuma polisi"... yah memang cuma segitu, ga ada maki-makian atau bawa2 om saya yang kebetulan juga angkatan laut.

Sepanjang perjalanan dibonceng ojek saya menyesal...mungkin harusnya tentara yang menerabas kewenangannya dengan modal seragam itu saya tegur dan nasehati, sambil sok2 membela pengendara motor yang sebenarnya juga salah...

Mayday on the May Day

Saya kebetulan terlibat dalam perayaan hari buruh kemarin meski hanya sebagai pengamat. By the way saya wartawan, yang harus objektif, cover both sides, dan beberapa tetek bengek prinsip jurnalisme lain yang berusaha saya pegang meski belum sepenuhnya yakini.

mungkin bagi sebagian orang perayaan ini terdengar sok british, tapi dimohon pemaklumannya, jarang-jarang buruh bisa memperjuangkan hak mereka.

ribuan buruh benar berkumpul di bundaran hi, ada yang beraksi lewat orasi dan yel-yel serta lagu perjuangan mereka, nyetel lagu lewat speaker, pertunjukan teater, atau sekedar berteriak-teriak serak berharap ada yang mendengar....

isu yang mereka kumandangkan antara lain ialah upah yang layak, penolakan terhadap sistem kerja fleksibel seperti kontrak (pekerjaan untuk waktu tertentu) dan outsourcing. saya kurang setuju sistim kontrak dihilangkan, karena bagi jenis pekerjaan tertentu memang benar-benar dibutuhkan (contoh bagi pemain bola)..yang harus dihindari ialah kesewenang2an terhadap pekerja jenis ini.

Saya mengaku cukup merinding dan merasa sangat sulit untuk menjaga jarak dengan mereka karena wartawan sejatinya juga buruh.... pekerja kerah putih juga buruh meski berdasi.. kalau mereka diPHK sewenang2 ujung-ujungnya bakalan ke Pengadilan Hubungan Industrial juga....yang sampai sekarang seluruh putusan kasasinya belum turun-turun juga....