Friday, May 4, 2007

Mengajukan gugatan ke PHI? pikir lagi!

Ini kabar buruk buat para buruh. Pengadilan Hubungan Industrial di 33 provinsi, belum satupun mendapatkan putusan kasasi atas perkaranya yang sedang nyangkut di Mahkamah Agung (MA). Padahal, perkara yang paling awal pengajuan kasasinya kira-kira sudah dilakukan sejak bulan Juni 2006.

Sampai hari ini PHI Jakarta belum terima satupun putusan MA, apalagi PHI di daerah-daerah lain nun jauh disana (sori kalo terdengar sentralistis, logikanya ngirim putusan dari gedung ke gedung yang berjarak 15 kilo aja belum dilakukan, apalagi ang ratusan kilo).

Seperti jangka waktu proses perkara kepailitan, MA lagi-lagi nerabas aturan jangka waktu yang ditetapkan UU. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) bilang begini:

Pasal 115

Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.


Kecuali perusahan tempat anda bekerja bertanggung jawab dan tetap bayar upah selama proses perselisihan hubungan industrial, pikir2 dulu sebelum berperkara di PHI....


1 comment:

Anonymous said...

Why the bookies spend so many hours on baccarat
Baccarat is a gambling term 바카라 that is used in the gambling industry. 메리트카지노 the bookies can't wait to offer 퍼스트 카지노 baccarat.